Membuat laporan SPT tahunan buat wajib pajak pribadi atau
perorangan memang gampang-gampang susah. Terlebih jika wajib pajak
pribadi tersebut tidak bekerja di sebuah perusahaan, misalnya hanya
sebagai ibu rumah tangga atau memiliki usaha sendiri di rumah. Jika kita
bekerja di perusahaan secara otomatis setiap bulannya pajak penghasilan
(PPH 21) sudah pasti ada yang mengurusi yaitu perusahaan tempat kita
bekerja. Berbeda halnya jika bekerja sebagai wiraswasta atau ibu rumah
tangga, tidak akan ada orang lain yang mengurusi kecuali kita datang
sendiri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Idealnya ada konsultan pajak
murah yang melaporkan SPT ke KPP.
Jasa konsultan pajak murah untuk laporan SPT tahunan wajib pajak badan UMKM
Begitu juga halnya dengan perusahaan UMKM banyak yang sudah memiliki
badan hukum PT misalnya, masih kesulitan dalam melaporkan pajak. Mereka
belum memiliki orang pajak mengingat perusahaan masih kecil atau
pekerjaan kadang datang sesekali (hanya berdasarkan projek). Jika harus
membayar orang pajak yang digaji mengikuti UMR tentu akan memberatkan.
Perhitungan pajak badan memang relatif lebih banyak dan kompleks
dibandingkan dengan pajak pribadi. Jika barang yang dijual ke perusahaan
lain, tentu harus menerbitkan nomor faktur. Nomor faktur tidak boleh
sembarangan dan mengarang, nomor faktur harus merujuk kepada nomor yang
diberikan oleh direktorat jenderal pajak. Saat ini ada e-faktur dimana
dapat memudahkan namun bagi sebagian wajib pajak yang belum faham,
efaktur ini malah menyulitkan.
PPN yang dibayarkan melalui PKP harus dilaporkan secara berkala
setiap bulan. Laporan SPT masa harus dilaporkan sebelum akhir bulan.
Sementara PPH 21 yang harus dilaporkan sebelum tanggal 20. SPT masa
maupun tahunan berupa formulir pajak yang yang harus diisi. Kesulitan
bagi wajib pajak pemula adalah tidak tahu data mana yang harus diinput
ke dalam form mana, serta kadang lupa kapan harus membayar pajak kapan
harus lapor. Bayar pajak harus tepat waktu dan lapornya pun harus tepat
waktu. jika tidak maka sanki pajak siap menunggu.
Bagi wajib pajak badan, belum lagi ada pajak PPH pasal 25 yang harus
dibayarkan dan dilaporkan setiap bulan dan pajak pph 21 untuk pemilik
dan karyawan. Pajak perusahaan saja belum terusur ditambah lagi harus
mengurus pajak penghasilan karyawan yang memang jumlahnya sih belum
terlalu banyak. ya tapi tetap saja harus diurus bagaimanapun karena itu
merupakan kewajiban perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar