Senin, 08 Oktober 2018

Jasa Pengurusan Pajak

Membuat laporan SPT tahunan buat wajib pajak pribadi atau perorangan memang gampang-gampang susah. Terlebih jika wajib pajak pribadi tersebut tidak bekerja di sebuah perusahaan, misalnya hanya sebagai ibu rumah tangga atau memiliki usaha sendiri di rumah. Jika kita bekerja di perusahaan secara otomatis setiap bulannya pajak penghasilan (PPH 21) sudah pasti ada yang mengurusi yaitu perusahaan tempat kita bekerja. Berbeda halnya jika bekerja sebagai wiraswasta atau ibu rumah tangga, tidak akan ada orang lain yang mengurusi kecuali kita datang sendiri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Idealnya ada konsultan pajak murah yang melaporkan SPT ke KPP.

Jasa konsultan pajak murah untuk laporan SPT tahunan wajib pajak badan UMKM
Begitu juga halnya dengan perusahaan UMKM banyak yang sudah memiliki badan hukum PT misalnya, masih kesulitan dalam melaporkan pajak. Mereka belum memiliki orang pajak mengingat perusahaan masih kecil atau pekerjaan kadang datang sesekali (hanya berdasarkan projek). Jika harus membayar orang pajak yang digaji mengikuti UMR tentu akan memberatkan.

Perhitungan pajak badan memang relatif lebih banyak dan kompleks dibandingkan dengan pajak pribadi. Jika barang yang dijual ke perusahaan lain, tentu harus menerbitkan nomor faktur. Nomor faktur tidak boleh sembarangan dan mengarang, nomor faktur harus merujuk kepada nomor yang diberikan oleh direktorat jenderal pajak. Saat ini ada e-faktur dimana dapat memudahkan namun bagi sebagian wajib pajak yang belum faham, efaktur ini malah menyulitkan.

PPN yang dibayarkan melalui PKP harus dilaporkan secara berkala setiap bulan. Laporan SPT masa harus dilaporkan sebelum akhir bulan. Sementara PPH 21 yang harus dilaporkan sebelum tanggal 20. SPT masa maupun tahunan berupa formulir pajak yang yang harus diisi. Kesulitan bagi wajib pajak pemula adalah tidak tahu data mana yang harus diinput ke dalam form mana, serta kadang lupa kapan harus membayar pajak kapan harus lapor. Bayar pajak harus tepat waktu dan lapornya pun harus tepat waktu. jika tidak maka sanki pajak siap menunggu.


Bagi wajib pajak badan, belum lagi ada pajak PPH pasal 25 yang harus dibayarkan dan dilaporkan setiap bulan dan pajak pph 21 untuk pemilik dan karyawan. Pajak perusahaan saja belum terusur ditambah lagi harus mengurus pajak penghasilan karyawan yang memang jumlahnya sih belum terlalu banyak. ya tapi tetap saja harus diurus bagaimanapun karena itu merupakan kewajiban perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuh...