Kamis, 18 Oktober 2018

SPT TAHUNAN

SPT TAHUNAN

Duta of Tax Merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak dan Jasa Akuntansi. Perusahaan kami siap melayani klien baik badan maupun perseorangan yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan manajemen perusahaan dengan baik.

Jasa Kami
Kami Menangani Macam-macam Perpajakan Seperti :
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Masa / Bulanan
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Tahunan
– Pembuatan Laporan Keuangan / Pembukuan
– Pembuatan NPWP
– Pembuatan PKP
– Dan Jasa Perpajakan Lainnya

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar mulai dari Rp 2.500.000 / tahun
• Perusahaan Terdaftar PPN mulai dari Rp 3.500.000 / tahun
• Laporan Nihil Masa mulai dari Rp 300.000 / bulan
• Individu Tahunan Pajak mulai dari Rp 1.500.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX (CV Duta Karya Putra)
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangsel
Rio 08111599899 (WA)

SPT TAHUNAN PRIBADI

SPT TAHUNAN PRIBADI

Duta of Tax Merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak dan Jasa Akuntansi. Perusahaan kami siap melayani klien baik badan maupun perseorangan yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan manajemen perusahaan dengan baik.

Jasa Kami
Kami Menangani Macam-macam Perpajakan Seperti :
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Masa / Bulanan
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Tahunan
– Pembuatan Laporan Keuangan / Pembukuan
– Pembuatan NPWP
– Pembuatan PKP
– Dan Jasa Perpajakan Lainnya

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar mulai dari Rp 2.500.000 / tahun
• Perusahaan Terdaftar PPN mulai dari Rp 3.500.000 / tahun
• Laporan Nihil Masa mulai dari Rp 300.000 / bulan
• Individu Tahunan Pajak mulai dari Rp 1.500.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX (CV Duta Karya Putra)
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangsel
Rio 08111599899 (WA)
https://dutaoftax.blogspot.com/

SPT PPH

SPT PPH

Duta of Tax Merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak dan Jasa Akuntansi. Perusahaan kami siap melayani klien baik badan maupun perseorangan yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan manajemen perusahaan dengan baik.

Jasa Kami
Kami Menangani Macam-macam Perpajakan Seperti :
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Masa / Bulanan
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Tahunan
– Pembuatan Laporan Keuangan / Pembukuan
– Pembuatan NPWP
– Pembuatan PKP
– Dan Jasa Perpajakan Lainnya

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar mulai dari Rp 2.500.000 / tahun
• Perusahaan Terdaftar PPN mulai dari Rp 3.500.000 / tahun
• Laporan Nihil Masa mulai dari Rp 300.000 / bulan
• Individu Tahunan Pajak mulai dari Rp 1.500.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX (CV Duta Karya Putra)
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangsel
Rio 08111599899 (WA)
https://dutaoftax.blogspot.com/

PAJAK PPN DAN PPH

PAJAK PPN DAN PPH

Duta of Tax Merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak dan Jasa Akuntansi. Perusahaan kami siap melayani klien baik badan maupun perseorangan yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan manajemen perusahaan dengan baik.

Jasa Kami
Kami Menangani Macam-macam Perpajakan Seperti :
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Masa / Bulanan
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Tahunan
– Pembuatan Laporan Keuangan / Pembukuan
– Pembuatan NPWP
– Pembuatan PKP
– Dan Jasa Perpajakan Lainnya

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar mulai dari Rp 2.500.000 / tahun
• Perusahaan Terdaftar PPN mulai dari Rp 3.500.000 / tahun
• Laporan Nihil Masa mulai dari Rp 300.000 / bulan
• Individu Tahunan Pajak mulai dari Rp 1.500.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX (CV Duta Karya Putra)
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangsel
Rio 08111599899 (WA)
https://dutaoftax.blogspot.com/

KONSULTAN PAJAK TANGERANG SELATAN

KONSULTAN PAJAK TANGERANG SELATAN

Duta of Tax Merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak dan Jasa Akuntansi. Perusahaan kami siap melayani klien baik badan maupun perseorangan yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan manajemen perusahaan dengan baik.

Jasa Kami
Kami Menangani Macam-macam Perpajakan Seperti :
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Masa / Bulanan
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Tahunan
– Pembuatan Laporan Keuangan / Pembukuan
– Pembuatan NPWP
– Pembuatan PKP
– Dan Jasa Perpajakan Lainnya

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar mulai dari Rp 2.500.000 / tahun
• Perusahaan Terdaftar PPN mulai dari Rp 3.500.000 / tahun
• Laporan Nihil Masa mulai dari Rp 300.000 / bulan
• Individu Tahunan Pajak mulai dari Rp 1.500.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX (CV Duta Karya Putra)
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangsel
Rio 08111599899 (WA)
https://dutaoftax.blogspot.com/

KONSULTAN PAJAK JAKARTA

KONSULTAN PAJAK JAKARTA

Duta of Tax Merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak dan Jasa Akuntansi. Perusahaan kami siap melayani klien baik badan maupun perseorangan yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan manajemen perusahaan dengan baik.

Jasa Kami
Kami Menangani Macam-macam Perpajakan Seperti :
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Masa / Bulanan
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Tahunan
– Pembuatan Laporan Keuangan / Pembukuan
– Pembuatan NPWP
– Pembuatan PKP
– Dan Jasa Perpajakan Lainnya

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar mulai dari Rp 2.500.000 / tahun
• Perusahaan Terdaftar PPN mulai dari Rp 3.500.000 / tahun
• Laporan Nihil Masa mulai dari Rp 300.000 / bulan
• Individu Tahunan Pajak mulai dari Rp 1.500.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX (CV Duta Karya Putra)
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangsel
Rio 08111599899 (WA)
https://dutaoftax.blogspot.com/

KONSULTAN PAJAK BINTARO

KONSULTAN PAJAK BINTARO

Duta of Tax Merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak dan Jasa Akuntansi. Perusahaan kami siap melayani klien baik badan maupun perseorangan yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan manajemen perusahaan dengan baik.

Jasa Kami
Kami Menangani Macam-macam Perpajakan Seperti :
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Masa / Bulanan
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Tahunan
– Pembuatan Laporan Keuangan / Pembukuan
– Pembuatan NPWP
– Pembuatan PKP
– Dan Jasa Perpajakan Lainnya

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar mulai dari Rp 2.500.000 / tahun
• Perusahaan Terdaftar PPN mulai dari Rp 3.500.000 / tahun
• Laporan Nihil Masa mulai dari Rp 300.000 / bulan
• Individu Tahunan Pajak mulai dari Rp 1.500.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX (CV Duta Karya Putra)
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangsel
Rio 08111599899 (WA)
https://dutaoftax.blogspot.com/

KONSULTAN PAJAK ALAM SUTERA

KONSULTAN PAJAK ALAM SUTERA


Duta of Tax Merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak dan Jasa Akuntansi. Perusahaan kami siap melayani klien baik badan maupun perseorangan yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan manajemen perusahaan dengan baik.

Jasa Kami
Kami Menangani Macam-macam Perpajakan Seperti :
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Masa / Bulanan
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Tahunan
– Pembuatan Laporan Keuangan / Pembukuan
– Pembuatan NPWP
– Pembuatan PKP
– Dan Jasa Perpajakan Lainnya

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar mulai dari Rp 2.500.000 / tahun
• Perusahaan Terdaftar PPN mulai dari Rp 3.500.000 / tahun
• Laporan Nihil Masa mulai dari Rp 300.000 / bulan
• Individu Tahunan Pajak mulai dari Rp 1.500.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX (CV Duta Karya Putra)
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangsel
Rio 08111599899 (WA)
https://dutaoftax.blogspot.com/

JASA URUS PAJAK

JASA URUS PAJAK

Duta of Tax Merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak dan Jasa Akuntansi. Perusahaan kami siap melayani klien baik badan maupun perseorangan yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan manajemen perusahaan dengan baik.

Jasa Kami
Kami Menangani Macam-macam Perpajakan Seperti :
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Masa / Bulanan
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Tahunan
– Pembuatan Laporan Keuangan / Pembukuan
– Pembuatan NPWP
– Pembuatan PKP
– Dan Jasa Perpajakan Lainnya

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar mulai dari Rp 2.500.000 / tahun
• Perusahaan Terdaftar PPN mulai dari Rp 3.500.000 / tahun
• Laporan Nihil Masa mulai dari Rp 300.000 / bulan
• Individu Tahunan Pajak mulai dari Rp 1.500.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX (CV Duta Karya Putra)
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangsel
Rio 08111599899 (WA)
https://dutaoftax.blogspot.com/

JASA PENGURUSAN SPT PAJAK

JASA PENGURUSAN SPT PAJAK

Duta of Tax Merupakan perusahaan yang menawarkan layanan jasa yang khusus bergerak dibidang Konsultasi Pajak dan Jasa Akuntansi. Perusahaan kami siap melayani klien baik badan maupun perseorangan yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan manajemen perusahaan dengan baik.

Jasa Kami
Kami Menangani Macam-macam Perpajakan Seperti :
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Masa / Bulanan
– Pembuatan, Perhitungan & Pelaporan SPT Tahunan
– Pembuatan Laporan Keuangan / Pembukuan
– Pembuatan NPWP
– Pembuatan PKP
– Dan Jasa Perpajakan Lainnya

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar mulai dari Rp 2.500.000 / tahun
• Perusahaan Terdaftar PPN mulai dari Rp 3.500.000 / tahun
• Laporan Nihil Masa mulai dari Rp 300.000 / bulan
• Individu Tahunan Pajak mulai dari Rp 1.500.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX (CV Duta Karya Putra)
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangsel
Rio 08111599899 (WA)
https://dutaoftax.blogspot.com/

Senin, 08 Oktober 2018

Kejar Pajak, Pemerintah Perlu Pakai Pendekatan Tekanan Sosial


Pemerintah dinilai perlu menggunakan pendekatan tekanan sosial guna membuat masyarakat patuh membayar pajak. Langkah ini dianggap lebih efektif ketimbang pemaksaan kepatuhan pajak oleh otoritas.

Presiden International Tax and Investment Center (ITIC) Daniel Witt mengatakan langkah ini akan efektif jika masyarakat sedari awal punya kesadaran moral untuk membayar pajak. 

Ia mencontohkan budaya yang dibangun di Ukraina, negara bekas Uni Soviet. Ketika ada seseorang tidak membayar pajak, maka tetangganya akan membicarakan perbuatan orang tersebut di lingkungannya, sehingga ia mau tak mau akan membayar pajak. 


Selain itu, ia juga mencontoh Singapura yang kerap memasang pengumuman wajib pajak (WP) yang tidak taat pajak di surat kabar setempat dan dibawa ke ranah hukum jika sang pembayar pajak tak kunjung taat.

Hanya saja, kesadaran moral itu hanya akan terjadi jika ada kepercayaan yang tinggi dari WP kepada pemerintah. Hal ini dilakukan dengan meyakinkan WP bahwa uang pajak tidak akan dikorupsi, hasil pajaknya terlihat nyata, dan penggunaannya cukup transparan.




"Jadi memang secara moral, mereka harus dibangun lebih dulu, sehingga muncul apa yang disebut moralitas pajak," ujar Daniel, Senin (8/10).

Meski tekanan sosial dijatuhkan, wajib pajak tetap bisa mengelak dari kewajibannya jika administrasinya tetap bobrok. Makanya, pemerintah juga perlu membangun sistem pemungutan pajak yang bikin WP tidak bisa berkutik.

Ia mencontohkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) di Rusia. Negara itu, lanjut Daniel, menganut kebijakan PPh tarif rata (flat rate) 30 persen yang dianggap cukup tinggi. Bagi WP pribadi yang bekerja di korporasi, pemerintah mengharuskan perusahaan itu untuk memotong PPh dari gaji yang diterimanya.

Namun, perusahaan bisa memberikan dua opsi bagi karyawannya. Jika WP pribadi ingin menghindari pajak, maka perusahaan akan memberikan utang kepada WP alih-alih gaji, di mana utang tersebut tentu memiliki tingkat bunga tersendiri. Namun,, jika WP memilih menerima gaji, ia harus rela mendapatkan penghasilan yang sudah dipotong pajak.




"Dari kasus ini, WP mau tak mau jadi patuh pajak. Kalau tidak bayar pajak, justru beban keuangan mereka makin berat," imbuh dia.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan pajak seharusnya mencerminkan sikap saling membutuhkan antara WP dan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah sadar bahwa pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan. Di sisi lain, WP perlu pemerintah untuk mengalokasikan pajaknya demi pembangunan dan fasilitas lainnya.

Dengan demikian, semakin WP percaya kepada pemerintah, maka harusnya kepatuhan pajak semakin meningkat tanpa harus dipaksa.

"Dan sebagai pengamat, hubungan-hubungan seperti ini yang menarik untuk diamati," pungkas dia. 

Ditjen Pajak Permudah Badan Usaha Urus Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kemudahan pelayanan serta percepatan proses terkait perpajakan. Pelayanan ini melingkupi kemudahan pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pemberian layanan di luar kantor, dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal (SKF) bagi WP badan usaha.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, untuk kemudahan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), dan pengukuhan pengusahaan kena pajak (PKP), pihaknya menyederhanakan persyaratan sehingga mempercepat prosesnya. Bahkan hal itu bisa diurus dengan menggunakan kantor virtual atau virtual office.
"Kemudahan yang sudah kami luncurkan adalah kemudahan pendaftaran. Dalam ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/4/2018).
Robert menambahkan, Ditjen Pajak juga memangkas waktu pemberian SKF dalam rangka keperluan WP memperoleh rekam jejak perpajakannya. "Pelayanan Surat Keterangan Fiskal (SKF), ini biasanya surat keterangan bahwa tidak ada tunggakan pajak, SPT (Surat Pemberitahuan) masuk, dan lain sebagainya, dalam rangka pemilu ini cukup diperlukan," ujar Robert.
Ia melanjutkan, pemberiaan SKF ini biasanya membutuhkan waktu 15 hari. Namun, dengan kebijakan anyar ini, pihak Ditjen Pajak mampu menyelesaikannya dalam jangka waktu satu hari.
"Dalam ketentuan lama butuh 15 hari, di ketentuan yang baru cukup satu hari kerja," ucapnya.
Ketentuan baru ini membuat para WP tidak lagi melampirkan dokumen persyaratan, seperti fotocopy SPT Tahunan pajak terakhir, tanda terima SPT, Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 29 Pajak Penghasilan (PPh), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3). Kemudian, fotocopy tanda terima setoran PBB untuk sektor P3, SPT masa tiga bulan terakhir, surat setoran SPT masa tiga bulan terakhir, serta pernyataan tidak sedang disidik.
"Tadinya dokumen persyaratannya ada delapan, cenderung dokumen yang dibutuhkan, dia (wajib pajak) sudah menyampaikan SPT, dia sudah membayar pasal 29 (Pajak Penghasilan/PPh). Ini ketentuan baru tidak perlu lagi dilampirkan (delapan dokumen persyaratan), dia cukup datang saja (Kantor Pelayanan Pajak/KPP)," tuturnya.
Dia menyatakan, delapan data tersebut sudah terdata dalam sistem perpajakan. Terkecuali, kurang lengkapnya data disebabkan adanya tunggakan pajak yang belum dibayarkan serta SPT yang belum dilaporkan.
"Kalau enggak ada di sistem online kami, berarti bersangkutan belum melakukan yang tadi," katanya.

Jasa Pengurusan Pajak

Membuat laporan SPT tahunan buat wajib pajak pribadi atau perorangan memang gampang-gampang susah. Terlebih jika wajib pajak pribadi tersebut tidak bekerja di sebuah perusahaan, misalnya hanya sebagai ibu rumah tangga atau memiliki usaha sendiri di rumah. Jika kita bekerja di perusahaan secara otomatis setiap bulannya pajak penghasilan (PPH 21) sudah pasti ada yang mengurusi yaitu perusahaan tempat kita bekerja. Berbeda halnya jika bekerja sebagai wiraswasta atau ibu rumah tangga, tidak akan ada orang lain yang mengurusi kecuali kita datang sendiri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Idealnya ada konsultan pajak murah yang melaporkan SPT ke KPP.

Jasa konsultan pajak murah untuk laporan SPT tahunan wajib pajak badan UMKM
Begitu juga halnya dengan perusahaan UMKM banyak yang sudah memiliki badan hukum PT misalnya, masih kesulitan dalam melaporkan pajak. Mereka belum memiliki orang pajak mengingat perusahaan masih kecil atau pekerjaan kadang datang sesekali (hanya berdasarkan projek). Jika harus membayar orang pajak yang digaji mengikuti UMR tentu akan memberatkan.

Perhitungan pajak badan memang relatif lebih banyak dan kompleks dibandingkan dengan pajak pribadi. Jika barang yang dijual ke perusahaan lain, tentu harus menerbitkan nomor faktur. Nomor faktur tidak boleh sembarangan dan mengarang, nomor faktur harus merujuk kepada nomor yang diberikan oleh direktorat jenderal pajak. Saat ini ada e-faktur dimana dapat memudahkan namun bagi sebagian wajib pajak yang belum faham, efaktur ini malah menyulitkan.

PPN yang dibayarkan melalui PKP harus dilaporkan secara berkala setiap bulan. Laporan SPT masa harus dilaporkan sebelum akhir bulan. Sementara PPH 21 yang harus dilaporkan sebelum tanggal 20. SPT masa maupun tahunan berupa formulir pajak yang yang harus diisi. Kesulitan bagi wajib pajak pemula adalah tidak tahu data mana yang harus diinput ke dalam form mana, serta kadang lupa kapan harus membayar pajak kapan harus lapor. Bayar pajak harus tepat waktu dan lapornya pun harus tepat waktu. jika tidak maka sanki pajak siap menunggu.


Bagi wajib pajak badan, belum lagi ada pajak PPH pasal 25 yang harus dibayarkan dan dilaporkan setiap bulan dan pajak pph 21 untuk pemilik dan karyawan. Pajak perusahaan saja belum terusur ditambah lagi harus mengurus pajak penghasilan karyawan yang memang jumlahnya sih belum terlalu banyak. ya tapi tetap saja harus diurus bagaimanapun karena itu merupakan kewajiban perusahaan.

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuh...