Senin, 08 Oktober 2018

Ditjen Pajak Permudah Badan Usaha Urus Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kemudahan pelayanan serta percepatan proses terkait perpajakan. Pelayanan ini melingkupi kemudahan pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pemberian layanan di luar kantor, dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal (SKF) bagi WP badan usaha.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, untuk kemudahan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), dan pengukuhan pengusahaan kena pajak (PKP), pihaknya menyederhanakan persyaratan sehingga mempercepat prosesnya. Bahkan hal itu bisa diurus dengan menggunakan kantor virtual atau virtual office.
"Kemudahan yang sudah kami luncurkan adalah kemudahan pendaftaran. Dalam ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/4/2018).
Robert menambahkan, Ditjen Pajak juga memangkas waktu pemberian SKF dalam rangka keperluan WP memperoleh rekam jejak perpajakannya. "Pelayanan Surat Keterangan Fiskal (SKF), ini biasanya surat keterangan bahwa tidak ada tunggakan pajak, SPT (Surat Pemberitahuan) masuk, dan lain sebagainya, dalam rangka pemilu ini cukup diperlukan," ujar Robert.
Ia melanjutkan, pemberiaan SKF ini biasanya membutuhkan waktu 15 hari. Namun, dengan kebijakan anyar ini, pihak Ditjen Pajak mampu menyelesaikannya dalam jangka waktu satu hari.
"Dalam ketentuan lama butuh 15 hari, di ketentuan yang baru cukup satu hari kerja," ucapnya.
Ketentuan baru ini membuat para WP tidak lagi melampirkan dokumen persyaratan, seperti fotocopy SPT Tahunan pajak terakhir, tanda terima SPT, Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 29 Pajak Penghasilan (PPh), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3). Kemudian, fotocopy tanda terima setoran PBB untuk sektor P3, SPT masa tiga bulan terakhir, surat setoran SPT masa tiga bulan terakhir, serta pernyataan tidak sedang disidik.
"Tadinya dokumen persyaratannya ada delapan, cenderung dokumen yang dibutuhkan, dia (wajib pajak) sudah menyampaikan SPT, dia sudah membayar pasal 29 (Pajak Penghasilan/PPh). Ini ketentuan baru tidak perlu lagi dilampirkan (delapan dokumen persyaratan), dia cukup datang saja (Kantor Pelayanan Pajak/KPP)," tuturnya.
Dia menyatakan, delapan data tersebut sudah terdata dalam sistem perpajakan. Terkecuali, kurang lengkapnya data disebabkan adanya tunggakan pajak yang belum dibayarkan serta SPT yang belum dilaporkan.
"Kalau enggak ada di sistem online kami, berarti bersangkutan belum melakukan yang tadi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuh...